Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Ganti Warna Dasar Jadi Putih, Pak Polisi Jelaskan Soal Biaya

Irsyaad W - Senin, 16 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor hitam akan diganti putih
Istimewa
Ilustrasi warna dasar pelat nomor hitam akan diganti putih

Otomotifnet.com - Pelat Nomor kendaraan segera ganti warna dasar menjadi putih.

Dasar hukumnya Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) yang berbunyi, TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Rencana ini memunculkan banyak tanya, termasuk soal biaya ganti warna pelat nomor ini.

Namung tenang, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin memastikan, pemilik kendaraan tak perlu khawatir soal biaya.

"Tidak ada perubahan, PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020," ucap Taslim, (15/8/21).

Baca Juga: Semua Pelat Nomor Segera Diganti Putih, Pak Polisi Sebut Pelaksanaannya

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

PP itu menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

"Jadi tidak ada perubahan," tegas Taslim.

Artinya tak ada biaya ganti pelat nomor termasuk penerbitan tiap lima tahun mendatang.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/15/104100715/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-berapa-biayanya-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa