Otomotifnet.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pelaksana proyek pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan menyiapkan solusi yang terbaik bagi warga sekitar.
Ini imbas dari warga yang tinggal di Dusun Embunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, yang merusak pagar yang menjadi pembatas di kawasan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika.
Puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di wilayah tersebut sengaja merusak pagar dengan cara membobol kawat yang terpasang mengelilingi sirkuit.
Perusakan itu dilakukan warga supaya mendapatkan akses jalan. Sebab, warga yang tinggal di sekitar sirkuit merasa terisolasi.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial, sehingga sangat menghindari proses gusur atau pindah paksa terhadap masyarakat," ucap VP Corporate Secretary ITDC I Made Agus Dwiatmika dalam keterangan tertulis yang diterima (21/8/2021).
Menurut Agus, pihaknya juga menyiapkan sejumlah solusi agar akses warga di sekitar lintasan sirkuit menjadi tidak terbatas.
Pihak ITDC menyediakan 2 tunnel (terowongan) untuk keluar, masuk, dari dan ke dalam area jalan khusus kawasan (JKK).
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Mandalika Sudah Capai 80 Persen, Pihak Dorna Sports Beri Tanggapan
Selain itu, warga juga disediakan akses jalan menuju Pantai Seger di pinggir service road menuju pantai.
Dalam waktu dekat, menurut Agus, ITDC juga akan memberdayakan warga dengan pelatihan-pelatihan, sehingga warga dapat berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional MotoGP.
Update pembebasan lahan Sementara itu, menurut Agus, meski masih ada warga yang menempati, lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan seluruhnya. "Seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus.
Menurut Agus, jumlah kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika mencapai 48 KK.
Agus mempersilakan, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung, diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR