Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Ladang Hujatan Netizen, Ulah Lampu Mundur Mobil LCGC Ditukar Jadi Lampu Rem

Ferdian - Senin, 23 Agustus 2021 | 17:41 WIB
Lampu mundur tertukar jadi lampu rem bisa menyalahi aturan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan
Instagram.com/dashcam_owners_indonesia
Lampu mundur tertukar jadi lampu rem bisa menyalahi aturan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan

Otomotifnet.com - Lampu atau sistem pencahayaan pada tiap kendaraan sudah diatur oleh Pemerintah.

Artinya, pemilik atau pengguna kendaraan tidak bisa asal-asalan dalam mengganti atau melakukan modifikasi.

Seperti contohnya dalam modifikasi mobil, salah satu yang banyak dan cukup mudah dilakukan adalah pada bagian lampu.

Sayangnya, banyak yang tidak tahu peraturan dan terkesan ngawur saat melakukan modifikasi.

Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram dashcam_owners_indonesia, terlihat pengemudi mobil diduga mengganti fungsi lampu mundur sebagai lampu rem.

Dalam keterangan, disebutkan bahwa kejadiannya berlokasi di Salatiga, Jawa Tengah.

Meskipun tujuannya untuk sekadar memodifikasi mobil agar tampil beda, tapi pada dasarnya tidak diperbolehkan asal mengganti warna lampu.

Baca Juga: Lampu Sein Mobil Jip Kusam, Ini Cara Rekondisi Supaya Kembali Fresh

"Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat ksrusial, karena berkaitan dengan keselamatan.

Bukan hanya keselamatan pemilik mbil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.

"Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," ujar Jusri.

Selain itu, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.

Berikut bunyi ketentuan tersebut:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Sumber:

">https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/104200415/modifikasi-bodoh-tukar-lampu-mundur-jadi-lampu-rem

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa