Otomotifnet.com - Bagi yang ingin bepergian melintasi ruas tol Ciawi-Cigombong siapin saldo lebih.
Sebab, tarif tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Ciawi-Cigombong telah resmi naik.
Aturannya tertuang di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 821/KTPS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong).
Tarif baru tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai 23 Agustus 2021.
Sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Jalan Tol (PPJT), kenaikan tarif tol tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali dengan memperhitungkan tingkat inflasi daerah.
Baca Juga: Piknik ke Ujung Genteng dan Geopark Ciletuh Lebih Cepat, Tol Cigombong-Cibadak Selesai Akhir 2021
Selain itu juga mempertimbangkan kenaikan dari dampak rasionalisasi tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2019 lalu di luar kesepakatan PPJT.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (PTJT), Anjar Kuswijanarko mengatakan, penyesuaian tarif ruas tol Ciawi-Cigombong ini untuk menjaga kemampuan TJT mempertahankan kualitas Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol serta menjaga tingkat pengembalian investasi pemegang saham.
Tol Ciawi-Sukabumi adalah ruas tol yang dikelola oleh TJT yang sahamnya dimiliki Waskita Toll Road sebesar 99,99 persen.
Tol yang menghubungkan tiga kota yakni Bogor, Ciawi, hingga Sukabumi sepanjang 54 kilometer.
Saat ini, Tol Ciawi-Sukabumi telah beroperasi sepanjang 15 kilometer pada Seksi I Ciawi–Cigombong.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR