Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dibayar Penadah Rp 60 Juta, Tiga Warga Lampung Gondol Fortuner, Pajero Sport dan CR-V di Banyumas

Irsyaad W - Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Barang bukti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport beserta tersangka pencurian asal Lampung yang beraksi di Banyumas dan Purbalingga
Kompas.com/Riska Farasonalia
Barang bukti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport beserta tersangka pencurian asal Lampung yang beraksi di Banyumas dan Purbalingga

"Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, tersangka Muhidin Hasan mengaku mendapat komisi Rp 6 hingga Rp 8 Juta.

Komisi itu diberikan oleh IWN sebagai penadah.

"Mobil dijual sekitar Rp 60 hingga 80 juta. Komisinya Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Yang membagi bapak e (IWN)," tuturnya

Muhidin menuturkan sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di Lampung.

Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng

Dirinya pernah ditangkap dan menjalani hukuman sebanyak dua kali.

"Saya pernah menjalanin hukuman kasus yang sama di Lampung," tandasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/polda-jateng-hajar-3-maling-mobil-mewah-asal-lampung-babak-belur-kaki-dilubangi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa