Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rumah Kontrakan di Bekasi Bikin Syok, Berkat GPS Sarang 18 Motor Curian Terbongkar

Irsyaad W - Rabu, 29 September 2021 | 10:30 WIB
Petugas menyita 18 motor curian yang bersarang di rumah kontrakan kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas menyita 18 motor curian yang bersarang di rumah kontrakan kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat

"Jadi ada 18 unit, itu diantaranya ditemukan di dalam kontrakan, lalu di tempat kerja tersangka dan di rumah tetangganya juga kita temukan," jelasnya.

Aloysius memastikan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Motor hasil curian diduga hendak dikirim ke luar daerah oleh para pelaku.

"Ini biasanya akan dijual ke luar daerah, dari jumlah (kendaraan) ini belum semuanya (terungkap), kami masih melakukan pengembangan," tuturnya.

Masyarakat yang merasa kehilangan motor, diimbau agar segera melapor ke Polsek Bekasi Timur atau Polres Metro Bekasi Kota agar dapat dicocokkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

"Untuk jumlah motor sebanyak itu dilakukan oleh tersangka kita masih mengembangkan, dari siapa motor itu dicuri, kapan, kita masih mengembangkan," ucapnya.

Baca Juga: Polres Depok Banjir Puluhan Mobil, Kejahatan Wanita Selama Dua Bulan Terbongkar

Deretan motor curian yang berhasil diamankan di Polsek Bekasi Timur
IG/@bekasi.terkini
Deretan motor curian yang berhasil diamankan di Polsek Bekasi Timur

"Warga yang merasa kehilangan ini motor bisa dicocokkan dengan bukti kepemilikan, nanti bisa lapor kepada kami, kami akan mempermudah untuk proses pengembalian barang buktinya," tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa berkasi berdua saja. Tersangka RM bertindak sebagai joki sedang tersangka RS yang saat ini masih buron berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

"Mereka menggunakan kunci T, jadi modusnya mereka mencari kendaraan yang terparkir di halaman depan rumah atau tempat-tempat tertentu lalu dirusak kuncinya menggunakan leter T," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/09/28/berbekal-petunjuk-gps-polisi-temukan-belasan-motor-curian-di-kontrakan-kawasan-rawalumbu-bekasi?page=all

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa