Otomotifnet.com - Inilah sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang gaji tertinggi di Indonesia.
Sekali gajian, nominalnya sama dengan harga Kawasaki Ninja ZX-25R tipe ABS gress dari dealer!
Sosok itu yakni Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo.
Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima Suryo Utomo tiap bulan mencapai Rp 117,375 juta!
Artinya, besaran gaji tersebut setara dengan harga Kawasaki Ninja ZX-25R ABS yang dibanderol Rp 116 juta on the road Jakarta.
Baca Juga: Ini 5 Gaji Tertinggi Pembalap MotoGP 2021, Tembus Ratusan Miliar, Ada Nama Valentino Rossi
Tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99,720 juta, Rp 95,602 juta dan Rp 84,604 juta.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Sementara itu untuk gaji pokok ( gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
Baca Juga: Dibayar Murah, Gaji Maverick Vinales di Aprilia Musim Depan Lebih Rendah Dari Yamaha
Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR