Selanjutnya, kasus kecelakaan tersebut ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
Disinyalir, AF melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR