Otomotifnet.com - Harga jual Toyota Corolla Altis kena dampak tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021 lalu.
Hal itu lantaran perhitungan pajak kini berdasarkan kadar emisi serta konsumsi bahan bakar.
Jadi tidak lagi didasari oleh bentuk bodi, jenis penggerak dan kapasitas mesin yang berlaku sebelumnya.
Dengan kata lain, pajak yang dikenakan untuk sebuah mobil baru akan tergantung dari besar kecil emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021, yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Berdasarkan pantauan tim redaksi dari salah satu dealer Toyota di Jakarta, Corolla Altis mengalami penurunan harga mencapai Rp 50 jutaan dari sebelum pemberlakuan pajak berbasis emisi.
Enggak cuma itu, masih ada juga unit Toyota Corolla Altis dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2020 yang ditawarkan dengan diskon hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Full Ori, Toyota Great Corolla 1.3 SE 1992 Buka Harga di Bawah Rp 60 Juta
"Toyota Corolla Altis dengan VIN 2020 diskonnya Rp 25 juta, kalau ditotalkan dengan harga baru pajak emisi turunnya kurang lebih Rp 84 jutaan," ujar salah satu Pramuniaga dealer Toyota di DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya ini keoada tim redaksi (25/10/2021).
"Potongan harga ini berlaku untuk pembelian secara cash maupun kredit, masih bisa nego lagi di tempat," lanjutnya.
Hanya saja, pramuniaga tersebut mengatakan unit yang tersedia tidaklah banyak dan pilihannya pun terbatas.
"Sisa warna hitam tipe V untuk Corolla Altis VIN 2020," tutupnya.
Sebagai gambaran, Toyota Corolla Altis V A/T saat ini dibanderol Rp 457,6 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR