Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Aja Enggak Cukup, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi

Ferdian - Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:25 WIB
Jakarta berencana menerapkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam, Asosiasi Parkir mengaku setuju, tapi...
Jakarta berencana menerapkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam, Asosiasi Parkir mengaku setuju, tapi...

"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi.

Selain itu, Kepolisian juga tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak menyertakan hasil uji emisi saat membayar pajak.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono (22/10/2021).

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Adapun kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/10262991/kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-bisa-ditilang-hingga-dikenakan-tarif-parkir?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa