"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi.
Selain itu, Kepolisian juga tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak menyertakan hasil uji emisi saat membayar pajak.
"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono (22/10/2021).
"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Adapun kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR