Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Info Rahasia, Ini Alasan Pelat Khusus Kode RF Berwarna Hitam Bukan Merah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

Otomotifnet.com - Indonesia memiliki pelat nomor khusus dengan kode RF.

Pelat nomor RF ini mulai dari RFS, RFD, RFL dan RFU yang memiliki arti masing-masing.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk pejabat sipil.

Lalu RFD singkatan dari Reformasi Darat yang digunakan pejabat TNI AD.

RFL singkatan dari Reformasi Laut yang dipakai pejabat TNI AL.

Baca Juga: Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Ilustrasi . Pelat nomor khusus asli dengan 4 angka diawali angka 1
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi . Pelat nomor khusus asli dengan 4 angka diawali angka 1

Serta RFU singkatan dari Reformasi Udara yang khusus untuk pejabat TNI AU.

Namun pertanyaan, kenapa pelat dengan akhiran huruf RF ini warnanya hitam, bukan merah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.

"Karena kalau warna merah terlihat mencolok. Sedangkan tujuan pelat rahasia itu kan memang untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga kalau pelat hitam dapat membaur umum," ujar Argo, (27/10/21).

Sekadar informasi, pelat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Jadi begitu alasannya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa