Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habis Jual Mobil Perlu Lho Lapor ke Samsat, Nih Caranya Mengurus Dari Rumah

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 2 November 2021 | 20:30 WIB
Stok mobil bekas di Prabu Alam Motor, Palem Semi, Tangerang
Naufal/GridOto.com
Stok mobil bekas di Prabu Alam Motor, Palem Semi, Tangerang

Otomotifnet.com - Buat yang menjual mobil atau motor bekas, wajib yang namanya blokir STNK.

Tujuannya supaya tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Cara blokir STNK motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

Baca Juga: Sudah Dipakai 3 Tahun, Harga Toyota All New Rush Seken di Pasaran Jadi Segini

"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari (2/11/2021).

Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa