Otomotifnet.com - Buat yang menjual mobil atau motor bekas, wajib yang namanya blokir STNK.
Tujuannya supaya tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Cara blokir STNK motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online.
Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
Baca Juga: Sudah Dipakai 3 Tahun, Harga Toyota All New Rush Seken di Pasaran Jadi Segini
"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari (2/11/2021).
Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR