Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Sanksi Tilang Tak Lolos Uji Emisi 13 November Batal Dilakukan

Irsyaad W - Jumat, 5 November 2021 | 16:38 WIB
Ilustrasi tilang
TMC Polda Metro
Ilustrasi tilang

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik motor maupun mobil untuk melakukan atau lolos uji emisi.

Besaran denda tilang yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.

Untuk motor, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara mobil denda maksimum Rp 500.000.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/07300221/sanksi-tilang-uji-emisi-batal-berlaku-13-november-di-jakarta-ini?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa