Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Pada Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Segini Batas Kecepatan di Tol, Kecuali Di Sini

Ferdian,Wisnu Andebar - Minggu, 7 November 2021 | 17:30 WIB
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang tewaskan Vanessa Angel dan suami
Istimewa
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport yang tewaskan Vanessa Angel dan suami

Otomotifnet.com - Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meregang nyawa usai terlibat kecelakaan di Ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 672+300A arah Surabaya (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Kecelakaan tunggal ini diduga karena sopir hilang kendali hingga mobil melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

Ngomong-ngomong soal jalan tol, perlu diingat lagi bahwa ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan untuk menjaga keselamatan berkendara.

Oleh sebab itu, meskipun jalan tol disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa sesuka hati memacu kendaraan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan maksimal yang berbeda.

"Tol dalam kota kecepatan maksimal 80 km/jam, sedangkan batas minimalnya 60 km/jam," kata pria yang akrab dipanggil Heru kepada belum lama ini. 

"Sedangkan tol luar kota batas maksimal kecepatannya 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Akhirnya Ngaku, Nyetir Kondisi Mobil Melaju 120 Km/jam Sambil Main HP

Kendati demikian, beberapa ruas jalan tol perlu diperhatikan karena ada pengecualian.

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi kecepatan maksimal 80 km/jam," bebernya.

"Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua petunjuk ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya," tutur Heru lagi.

Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa