Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Ayla Debt Collector Kejar Pajero Sport Nunggak Cicilan Hingga Aksi Bacok, Berapa Batas Tempo Nunggak Kredit yang Ditolerir?

Ferdian - Minggu, 14 November 2021 | 16:30 WIB
Ayla dan Pajero Sport terlibat kejar-kejaran di Purwokerto
(Tangkapan Layar Twitter @Kamirjawa)
Ayla dan Pajero Sport terlibat kejar-kejaran di Purwokerto

Otomotifnet.com - Sedang ramai video Ayla berisi debt collector terlibat kejar-kejaran dengan pengemudi Pajero Sport yang nunggak cicilan.

Aksi ini diketahui terjadi di jalanan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, debt collector itu hendak mengambil Pajero Sport tersebut karena menunggak cicilan.

Bahkan diketahui aksi kejar-kejar tersebut sempat diwarnai sabetan parang dan diduga mengenai salah satu debt collector.

Ngomongin tarik-menarik kendaraan antara debitur dan kreditur, berapa lama tunggakan cicilan yang ditolerir? Kemudian kendaraan bisa ditarik ataupun disita oleh lembaga pembiayaan.

Tentunya pengetahuan ini perlu, agar kendaraan jangan sampai ditarik paksa debt collector.

Berapa lama tempo tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan atau melalui jasa debt collector?

Baca Juga: Ayla Isi Debt Collector Kejar Pajero Sport Nunggak Cicilan, Diwarnai Sabetan Parang

Tentu tidak langsung eksekusi, namun ada komunikasi yang dilayangkan pihak leasing.

Yakni berupa surat pemberitahuan kepada debitur, bahwasanya sudah telat bayar cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama."

"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."

"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.

Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa