Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Ayla Isi Debt Collector Kejar Pajero Nunggak Cicilan, Ini 4 Hal Yang Harus Dimiliki DC Sebelum Tugas

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 14 November 2021 | 21:45 WIB
Aksi kejar-kejaran Ayla isi debt collector dengan pengemudi Pajero Sport yang nuggak cicilan
Youtube.com/Tribun-Video
Aksi kejar-kejaran Ayla isi debt collector dengan pengemudi Pajero Sport yang nuggak cicilan

Otomotifnet.com - Sedang ramai video Ayla berisi debt collector terlibat kejar-kejaran dengan pengemudi Pajero Sport yang nunggak cicilan.

Aksi ini diketahui terjadi di jalanan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, debt collector itu hendak mengambil Pajero Sport tersebut karena menunggak cicilan.

Bahkan diketahui aksi kejar-kejar tersebut sempat diwarnai sabetan parang dan diduga mengenai salah satu debt collector.

Sekadar info, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur sebenarnya bisa dilakukan tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir.

Namun sayangnya, masih sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.

Baca Juga: Ayla Isi Debt Collector Kejar Pajero Sport Nunggak Cicilan, Diwarnai Sabetan Parang

Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Adapun penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.

Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan tugas.

"Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada tim redaksi beberapa waktu yang lalu.

Fajar menjelaskan, untuk syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa