Otomotifnet.com - Pemilik bisa tuntut ganti rugi jika terjadi kerusakan pada mobil karena kondisi jalan tol tak memadai.
Kondisi jalan tol tak memadai bisa berupa lubang menganga yang membuat ban dan pelek pecah.
Mengenai prosedur klaim ganti rugi, dijelaskan Dwimawan Heru, Corporate Communication PT Jasa Marga.
Ia mengatakan, proses ganti rugi karena kerusakan jalan tol termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Kesalahan Fatal Yang Kerap Dilakukan Pengemudi di Jalan Tol
Menurut Heru, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan tol semisal berlubang, diharap melakukan konfirmasi langsung ke pihaknya.
"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.
Selanjutnya, pemilik mobil akan ditemui dengan kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.
Heru menyebut, petugas ini akan membantu pengguna tol agar dapat melanjutkan perjalanannya.
Selain itu Heru menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR