Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diem, Ini Prosedur Tuntut Ganti Rugi Mobil Rusak Karena Kondisi Jalan Tol

Irsyaad W,Harun Rasyid - Senin, 15 November 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan akibat pecah ban di jalan tol.
Suryamalang.com
Ilustrasi kecelakaan akibat pecah ban di jalan tol.

Otomotifnet.com - Pemilik bisa tuntut ganti rugi jika terjadi kerusakan pada mobil karena kondisi jalan tol tak memadai.

Kondisi jalan tol tak memadai bisa berupa lubang menganga yang membuat ban dan pelek pecah.

Mengenai prosedur klaim ganti rugi, dijelaskan Dwimawan Heru, Corporate Communication PT Jasa Marga.

Ia mengatakan, proses ganti rugi karena kerusakan jalan tol termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Kesalahan Fatal Yang Kerap Dilakukan Pengemudi di Jalan Tol

Menurut Heru, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan tol semisal berlubang, diharap melakukan konfirmasi langsung ke pihaknya.

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.

Ilustrasi jalan tol berlubang akibat genangan air hujan
Istimewa
Ilustrasi jalan tol berlubang akibat genangan air hujan

Selanjutnya, pemilik mobil akan ditemui dengan kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.

Heru menyebut, petugas ini akan membantu pengguna tol agar dapat melanjutkan perjalanannya.

Selain itu Heru menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa