Otomotifnet.com - Spesialis maling spion mobil buka-bukaan setelah dibekuk Satrekrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku berjumlah tiga orang, namun yang berhasil ditangkap baru dua berinisial CH (20) dan MR (16).
Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik Toyota Agya bernama Gow Tio Bu (62) ke Polsek Tambora dengan nomor laporan: 083/K/XI/2021/Tambora, (14/11/21).
Sementara aksi maling spion Toyota Agya terjadi di Kampung Duri Dalam, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 06:00 WIB, (11/11/21).
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, pihaknya langsung mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mencari petunjuk.
"Akhirnya dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa ketiga orang tersangka ini ada di wilayah Tambora," katanya.
Begitu menerima laporan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pelaku berinisial MR ditangkap di rumahnya, sedangkan CH diciduk saat sedang bermain internet di sebuah warnet.
"Sementara 1 tersangka lagi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran," tambahnya.
Para pelaku menikmati hasil kejahatannya untuk mengonsumsi narkoba dan memenuhi kebutuhan hidup.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit Honda BeAT.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan kedua pelaku, aksi maling spion dilakukan karena gampang dipetik dan laku mahal.
"Menurut pengakuan tersangka, kejahatan pencurian spion mobil itu relatif mudah dengan resiko yang lebih rendah," tutur Rozi, (16/11/21).
Mereka lalu menjual barang curian itu ke kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Iman Oknum Berjaket Hijau Goyah, Spion Toyota Vios Ditarik Tanpa Takut Dosa
Rozi melanjutkan, para pelaku menjual satu spion ke penadah sekitar Rp 600 ribu. Namun, terkadang harganya bisa bervariasi.
"Untuk hasil kejahatan spion ini dijual seharga Rp 600 ribu untuk satu spion. Namun, menurut keterangan dari dua tersangka, kadang-kadang bervariasi juga," jelasnya.
Saat mencari target, para pelaku hanya menyasar mobil yang terparkir sepi di pinggir jalan.
Dengan cepat, kedua tangan pelaku langsung mematahkan sepasang spion mobil yang sudah dijadikan target.
"Dan aksesnya mudah untuk keluar masuk, maka mereka lakukan kejahatan di sana," ucapnya.
Bukan kali pertaman, Rozi mengatakan, kedua tersangka sudah sering mencuri spion mobil.
"CH mengakui mencuri spion sebanyak 17 kali dengan lokasi berbeda-beda," beber rozi.
"Yakni 7 kali di wilayah Tambora, 10 kali di wilayah luar. Selain itu, ia sudah mencuri HP sebanyak 10 kali dan 1 unit motor," ungkapnya saat rilis di Polsek Tambora, Jakarta Barat, (16/11/21).
Sedangkan MR lebih sedikit ketimbang CH. Dia mengaku hanya tiga kali mencuri spion mobil.
Barang curian itu dijual kedua pelaku ke penadah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR