Otomotifnet.com - Viral kasus kepemilikan 1 STNK untuk dua mobil di Kota Solo.
Kasus tersebut bermula saat Satlantas Polresta Solo melakukan penindakan pelanggaran secara kasat mata di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya Simpang Palang Joglo, Banjarsari,Solo, Jawa Tengah (13/12/2021).
Ketika kejadian, Iptu Suwarno memberhentikan Honda Mobillio berpelat nomor AD 8803 SN.
Mobil tersebut ditilang lantaran pengemudi tidak mengunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Selain itu, polisi juga mencurigai pelat nomor belakang yang ditutup dengan mika hitam, diduga untuk menghindari tilang elektronik.
Saat dicek, ternyata dalam STNK ditemukan data berbeda dalam mobil yang dikendarai pengemudi.
Wakasatlantas Polresta Solo, AKP Sutoyo menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap STNK ditemukan data berbeda mulai dari nama yang tertera serta data pendukung lainnya.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Kapal Ferry, Nama KTP dan STNK Wajib Sama?
"Dari nama yang tertera serta data pendukung lainnya, saat ini kendaraan dilakukan penilangan," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Lanjut Sutoyo, setelah dilakukan pemeriksaan rinci, ditemukan pelanggaran penggunaan STNK yang digunakan dua mobil secara bersamaan.
"Tidak hanya digunakan pada satu mobil, namun dua mobil yang berbeda, selanjutnya kami limpahkan ke Reskrim Polresta Surakarta, untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun pengemudi yang juga pelaku pelanggaran berinisial MD (35) warga Begalon, Panularan, Laweyan, Solo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR