Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha R15 Digondol Maling Modus Beli, Pelaku Diborgol Berkat Fitur WhatsApp

Irsyaad W - Jumat, 17 Desember 2021 | 14:00 WIB
Barang bukti Yamaha R15 warna hitam dan pelaku pencurian modus test ride saat beli
WartaKotalive.com
Barang bukti Yamaha R15 warna hitam dan pelaku pencurian modus test ride saat beli

Otomotifnet.com - Kecerdasan pemilik membuat Yamaha R15 yang digondol maling modus beli kembali dengan cepat.

Pelaku dalam hitungan jam langsung diborgol polisi berkat fitur aplikasi WhatsApp.

Berawal dari pelaku inisial DAP (18) berpura-pura menjadi pembeli Yamaha R15 yang ditawarkan korban inisial A.

Mereka berdua setelah saling kontak lewat aplikasi WhatsApp lantas saling ketemu di kawasan Perumahan BIP, Tajur Halang, kabupaten Bogor, Jawa Barat, (10/12/21) lalu.

Untungnya, saat janjian ketemu, keduanya saling share location di pesan WhatsApp.

Baca Juga: Polisi Gercep, Pembeli Tipu-tipu Yang Bawa Kabur Pajero Sport Saat Mau Bayar Dibekuk

Yamaha R15 yang menjadi barang bukti maling modus test ride saat berpura-pura jadi pembeli
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Yamaha R15 yang menjadi barang bukti maling modus test ride saat berpura-pura jadi pembeli

"Setelah mendapatkan motor tersebut, tersangka beralasan untuk tes drive, pada saat tes drive tersangka melarikan motor tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, (16/12/21).

Setelah ditunggu, ternyata pelaku tak kembali dan korban menyadari Yamaha R15 miliknya telah dilarikan.

Spontan, korban langsung melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Korban bersama pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku melalui fitur live location.

Pelaku DAP berhasil ditangkap di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan pada hari itu juga, pukul 19:30 WIB, (10/12/21).

Saat tiba di lokasi titik Share Location, korban mendapati Yamaha R15 miliknya di lokasi tersebut.

Yogen mengatakan, pelaku DAP baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

"Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali, namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban korban yang sama dengan modus seperti ini," sambung Yogen.

Akibat perbuatannya, pelaku DAP dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Adapun motif pelaku nekat melaksanakan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

"Ekonomi, jadi memang sudah ingin menguasai dari motor tersebut. Motornya Yamaha BK6-R (R15), motor sport 24,7 Juta," pungkas Yogen.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/12/16/lupa-matikan-fitur-share-location-whatsapp-maling-motor-diciduk-polisi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa