Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan surat pelepasan, pembeli mobil bekas PT atau bekas perusahaan bisa menggunakan dokumen lain untuk mengurus ganti nama.
"Ada bukti jual-beli dengan perusahaan sudah cukup," tutup Taslim.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR