Otomotifnet.com - Pemilik Mitsubishi New Xpander wajib bayar pajak tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lantas, berapa besaran pajak tahunan Mitsubishi New Xpander?
Berdasarkan website Samsat DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Mitsubishi New Xpander tipe Sport A/T tahun 2021 sebesar Rp 198 juta.
Artinya setelah dikali nilai bobot kendaraan (1,05 persen) dan pajak untuk mobil pertama sebesar 2 persen PKB per tahun menjadi Rp 4,158 juta.
Tapi sekali lagi, biaya tersebut untuk status mobil pertama, tidak termasuk biaya pajak progresif.
Baca Juga: Dihajar Sampai 50 Ribu Km, Servis dan Suku Cadang New Xpander Gratis
Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.
Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 4,301 juta.
Sebagai informasi, Mitsubishi New Xpander meluncur awal November 2021 kemarin dengan sejumlah pembaruan.
Terbaru, hadirnya fitur Electric Parking Brake (EPB) dan Brake Auto Hold (BAH).
Kemudian penggantian transmisi matik konvensional menjadi CVT untuk memberikan kenyamanan lebih saat berkendara.
Serta improve di area suspensi yang teknologinya menggunakan Mitsubishi Pajero, sehingga makin stabil dan nyaman.
Mitsubishi New Xpander hadir dalam tujuh varian mulai dari GLS M/T, GLS CVT, Exceed M/T, Exceed CVT, Sport M/T, Sport CVT dan Ultimate CVT.
Untuk harga, Mitsubishi New Xpander dibanderol mulai Rp 228,03 juta hingga Rp 272,58 juta on the road Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR