Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak main-main, Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Ferdian - Rabu, 29 Desember 2021 | 16:00 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta
Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta

Otomotifnet.com - Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg dan berujung membuang korbannya kini sudah ditahan.

Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu kini ditahan di lokasi yang berbeda.

Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.

Baca Juga: Panglima Marah, Oknum TNI Penunggang Panther Hitam di Nagreg Diancam Kurungan Seumur Hidup

 Sosok penabrak pasangan sejoli di Nagreg dan buang jasad ke Sungai di Jawa Tengah diduga oknum anggota TNI.
istimewa
Sosok penabrak pasangan sejoli di Nagreg dan buang jasad ke Sungai di Jawa Tengah diduga oknum anggota TNI.

Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.

Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/29/tni-penabrak-sejoli-di-nagreg-ditahan-di-3-lokasi-berbeda-kolonel-p-di-penjara-militer-tercanggih?page=all&_ga=2.31162239.1799813499.1640669118-930411969.1591166759

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa