Jika ditotal, tiga motor yang dibawa kabur nilainya Rp 96,5 juta.
Saat ditangkap di indekos-nya, ketiga motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.
"Sedang menunggu pembeli," kata AYK saat ditanyai.
AYK mengaku, perbuatan tersebut dilakukan karena sebelumnya dirinya pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR