Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Malu Dong Bawa Mobil Enggak Punya SIM, Biaya Bikin dan Perpanjang di 2022 Segini

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 3 Januari 2022 | 17:40 WIB
SIM atau Smart SIM masa berlaku lebih panjang kedaluarsa bukan lagi patokan tanggal lahir
Dokumentasi MOTOR Plus
SIM atau Smart SIM masa berlaku lebih panjang kedaluarsa bukan lagi patokan tanggal lahir

Otomotifnet.com - Malu dong bawa mobil atau motor tapi enggak punya SIM.

Sebab sesuai fungsinya, SIM menjadi bukti registerasi dan identifikasi yang dianggap telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani juga.

Jadi enggak sah bawa kendaraan tapi enggak punya SIM.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Update Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM, Polisi Bilang Begini

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lantas apakah di Tahun 2022 ini ada kenaikan tarif SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.

"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby, (3/1/22).

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Prosedur masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa