Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasangi cip.
Nantinya nomor registrasi canggih itu akan dipasang di mobil dan motor.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, saat ini masih dalam tahap persiapan, baru setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri (4/1/2022).
Baca Juga: Enggak Kenal Libur, Kawasan TMII Tetap Tak Ramah Semua Pelat Nomor Mobil
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.
Namun, untuk penerapannya dia masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya.
Tapi dia memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR