Otomotifnet.com - Korlantas Polri menyiapkan teknologi pemasang Cip sakti pada pelat nomor kendaraan.
Jika terealisasi, nantinya mobil nunggak pajak tahunan otomatis enggak bisa masuk tol dan parkir.
Sebab, menurut Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya Cip tersebut bisa digunakan untuk bayar tol, parkir dan lainnya.
"Tapi kalau nanti pemilik kendaraan itu tidak membayar pajak, maka tidak bisa masuk ke jalan tol atau parkir di tempat manapun yang berbayar," ucap Yusri Yunus, belum lama ini.
Alasannya, lanjut Yusri, karena data pemilik kendaraan tersebut bisa terbaca oleh sistem canggih.
Jadi apabila tidak membayar pajak tahunan, maka kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu akan terblokir.
"Itu hanya salah satu contoh saja, akan banyak lagi keuntungan lainnya. Jadi ke depannya akan mengarah ke era digital yang lebih canggih," ujar Yusri.
Menurut dia, untuk sampai ke tahap itu butuh waktu yang lama dan sekarang ini sedang dipersiapkan segalanya.
Sehingga, nanti jika sudah siap akan dimulai disosialisasikan dan tahap terakhir diterapkan secara nasional pada mobil dan motor.
Sebagai informasi, dasar penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Baca Juga: Canggih Juga Nih, Pelat Nomor Mobil dan Motor Bakal Dipasangi Cip
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR