Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Ada Kepastian, Honda Minta Insentif PPnBM Tak Dihapus Dadakan Biar Konsumen Tak Kaget

Muhammad Ermiel Zulfikar,Ferdian - Sabtu, 8 Januari 2022 | 15:00 WIB
Booth Honda di pameran otomotif Kemayoran, Jakarta.
Wisnu/GridOto.com
Booth Honda di pameran otomotif Kemayoran, Jakarta.

Otomotifnet.com - Beberapa mobil PT Honda Prospect Motor (HPM) sudah mengalami penyesuaian harga, seiring dengan selesainya program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Penyesuaian harga yang dilakukan Honda ini pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga hampir menyetuh ratusan juta rupiah untuk masing-masing model.

"Kami sudah rilis harga barunya di website resmi, tentunya dengan aturan yang berlaku saat ini," ujar Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM saat dihubungi tim redaksi (4/1/2022).

Walaupun tak menutup kemungkinan insentif PPnBM diperpanjang lagi atau bahkan dipermanenkan pada awal 2022 ini, namun sayang belum ada kepastian mengenai hal tersebut.

Billy pun berharap ada transisi terlebih dahulu, jika pemerintah memilih untuk tidak melanjutkan program insentif PPnBM secara menyeluruh.

Hal ini bermaksud agar masyarakat tidak kaget melihat kenaikan harga yang begitu signifikan, saat program insentif PPnBM resmi dihentikan.

"Seperti yang sudah pernah kami sampaikan, pemerintah pasti akan memberikan kebijakan yang terbaik untuk pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif," tutur Billy lagi.

"Kami rasa, pengurangan PpnBM DTP secara bertahap merupakan langkah yang terbaik untuk mencegah pasar yang shock akibat kenaikan yang tinggi secara langsung," tutupnya.

Adapun saat ini pemerintah dikabarkan sedang mengkaji perpanjangan insentif PPnBM secara permanen, agar berlaku mulai awal tahun ini.

Selain itu, pemerintah melalui Kemeterian Perindustrian (Kemenperin) juga mengusulkan adanya kategori Mobil Rakyat yang bebas dari PPnBM dengan beberapa syarat khusus.

"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) belum lama ini.

"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.

Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.

Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.

Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," pungkas Menperin.

Baca Juga: Penjualan Honda di 2021 Tak Bisa Maksimal, Gara-garanya Cuma Satu Part Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa