Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahu Korban Sekarat Pilih Kabur, Sopir yang Truknya Dihajar Wuling Confero Diburu Polisi

Ferdian - Selasa, 11 Januari 2022 | 21:20 WIB
Wuling Confero  kabin amburadul terjang truk di tol Semarang-Solo
TribunSolo.com/Tri Widodo
Wuling Confero kabin amburadul terjang truk di tol Semarang-Solo

Otomotifnet.com - Sopir yang diduga truknya ditabrak Wuling Confero S di Tol Semarang-Solo diburu polisi.

Seperti diketahui, terjadi kecelakaan maut di Jalan Tol Semarang-Solo, tepatnya di KM 482.600 jalur A, Senin (10/1/2022) malam.

Truk yang dihantam Wuling Confero S milik warga Cilodong, Depok, kabur setelah kecelakaan.

Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia.

Satu korban meninggal dunia di tempat, dan dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Kecelakaan tersebut bermula ketika Wuling Confero S B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo.

Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikemudikan warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu menabrak truk tak dikenal yang berjalan searah di depannya.

Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo mewakili Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan kendaraan yang ditabrak memang tak diketahui.

Namun, diduga kendaraan tersebut merupakan sebuah truk.

"Kami semalam langsung mengecek rekaman cctv yang ada di tol. Tapi karena malam hari, plat nomor kendaraannya itu tidak terekam. Di beberapa rekaman CCTV itu semua plat nomornya itu silau oleh lampu depan truk tersebut," ujarnya.

Pihaknya pun masih terus akan mencari truk tersebut.

Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat Kecelakaan ini diduga melakukan tabrak lari.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Meninggal Tragis, Terseret Wuling Confero Lantas Melarikan Diri

Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan yang sangat parah, tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.

Sopir truk malah memilih melarikan diri.

"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.

Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

" Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," imbuhnya.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/01/11/dicari-sopir-truk-yang-dihantam-wuling-nahas-di-tol-semarang-solo-tahu-korban-sekarat-malah-kabur?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa