Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Yang Terlibat Tragedi Maut Confero di Boyolali Belum Terungkap, CCTV Gagal Rekam Plat Nomor

Ferdian - Jumat, 14 Januari 2022 | 15:05 WIB
Wuling Confero  kabin amburadul terjang truk di tol Semarang-Solo
TribunSolo.com/Tri Widodo
Wuling Confero kabin amburadul terjang truk di tol Semarang-Solo

Otomotifnet.com - Truk yang terlibat kecelakaan maut Wuling Confero di Tol Semarang-Solo masih belum bisa ditemukan Polres Boyolali.

Kondisi gelap jadi faktor utama belum terungkapnya tabrak lari di Tol Semarang-Solo, tepatnya di KM 482.600 jalur A itu.

Dalam kecelakaan ini 3 orang meninggal dunia.

Satu korban meninggal dunia di tempat, dan dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Kecelakaan tersebut bermula ketika Wuling Confero B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo.

Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikendarai warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu menabrak truk tak dikenal yang berjalan searah di depannya.

Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo menjelaskan kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang masih dalam penyelidikan.

Polisi pun belum menemukan titik terang pengemudi kendaraan yang diduga truk itu.

"Pengecekan rekaman CCTV di sepanjang jalan tol dari lokasi kejadian sudah dilakukan. Tapi tak ada satupun kamera pengawas yang berhasil memperlihatkan nomor plat kendaraan tersebut," ujar Budi, Kamis (13/1/2022).

Meski sudah tiga hari penyeledikan yang dilakukan tak membuahkan hasil, namun polisi masih terus akan mencari.

Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat kecelakaan ini bisa disangkakan melakukan tabrak lari.

Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan hingga parah tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.

Baca Juga: Petaka Wuling Confero Hancur di Tol Semarang-Solo, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka

Sopir truk malah melarikan diri.

"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.

Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

"Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," pungkasnya.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/01/14/sopir-truk-terlibat-kecelakaan-wuling-maut-tol-semarang-solo-raib-cctv-gagal-rekam-plat-nomor?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa