Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Yang Pasang, Polisi Jelaskan Hukumnya pakai Skotlet Reflektor Lampu

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 16 Januari 2022 | 18:00 WIB
Headlamp dilapis stiker kuning
Kyn/otomotifnet
Headlamp dilapis stiker kuning

Otomotifnet.com - Sudah sering ditemui, pemilik mobil yang memasang stiker macam 'skotlet' di reflektor lampu depan.

Tapi masih belum banyak yang tahu kalau ada efek negatif kaca atau mika lampu depan yang dipasangi stiker.

Lantas dalam aturan sebenarnya bolehkah lampu kendaraan dipasang stiker?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegekan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.

"Kalau tidak menganggu sinar lampu boleh-boleh saja, yang penting jangan sampai lampu menjadi redup," kata Kompol Sriyanto (16/1/2022).

Menurut Sriyanto, terkait lampu kendaraan ini sudah mempunyai regulasi yang harus diperhatikan.

Secara garis besar, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun secara detail aturan ini juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menurut aturan tersebut, lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan laik jalan.

"Dari situ bisa diselesaikan lampu wajib tersedia dan bisa bekerja dengan baik," ucapnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa