Otomotifnet.com – Sejatinya pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 direncanakan akan dihelat pada tanggal 17 – 27 Februari 2022 ini.
Namun seiring dengan makin meningkatnya penularan virus Covid-19 dan diberlakukannya PPKM level 3 di DKI Jakarta, PT Dyandra Promosindo selaku penyelenggara IIMS Hybrid 2022 memutuskan untuk memundurkan jadwal penyelenggaraannya.
Berikut ini rilis resmi yang disampaikan oleh Presiden Direktur PT Dyandra Promosidno, Hendra Noor Saleh :
“Peserta Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 yang terhormat,
Salam hangat dari Dyandra Promosindo,
Selaku penyelenggara Indonesia International Motor Show (IIMS), Dyandra Promosindo memutuskan untuk menggeser jadwal IIMS Hybrid 2022 yang semula direncanakan tanggal 17 – 27 Februari 2022 ke tanggal alternatif (Plan B) yang sudah disiapkan sebelumnya bersama pihak JIExpo Kemayoran, yaitu 31 Maret – 10 April 2022.
Baca Juga: IIMS 2022 Dapat Dukungan IMI, Sebut Jadi Momen Dongkrak Penjualan di Industri Otomotif
Sebagai Professional Event Organizer, Dyandra Promosindo tentu mengutamakan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terlibat di pameran IIMS 2022 dengan menggeser tanggal perhelatan IIMS Hybrid 2022 ke tanggal alternatif dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
- Kondisi PPKM Level 3 DKI Jakarta yang diumumkan hari ini (07/02) oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa peningkatan level PPKM Jabodetabek naik ke level 3.
- Pemerintah Indonesia telah merilis angka penambahan virus corona (Covid-19). Data terbaru dari BNPB (06/02), jumlah tambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 36.057 orang dan tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan kasus harian tertinggi se-Indonesia, sebanyak 15.825 kasus. Selain itu Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin memperkirakan kenaikan kasus Corona masih akan terjadi dalam dua sampai tiga pekan ke depan.
- Sebagai langkah antisipasi potensi transmisi Covid-19 terutama varian Omicron, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang mulai diterapkan per Januari 2022, harus dihentikan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pada Surat Edaran terbaru ini, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas serta penyesuaian durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Baca Juga: Gallery Foto Puluhan Mobil dan Motor Mejeng di Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR