Otomotifnet.com - Kebijakan malam bebas kerumunan Crowd Free Night (CFN) dihentikan Polda Metro Jaya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
"Iya benar jadi diganti dengan patroli skala besar penegakan protokol kesehatan," kata Sambodo (9/2/2022).
Sambodo mengatakan, alasan ditiadakan kebijakan CFN karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin tinggi.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menerapkan CFN di sepuluh kawasan di DKI Jakarta, sejak Minggu (6/2/2022).
Penerapan CFN bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Adapun pembatasan tersebut diberlakukan mulai dari pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Pembatasan tersebut berlaku setiap malam.
Hanya penghuni, pengunjung hotel dan kendaraan darurat yang boleh melintas titik CFN.
Seperti diketahui, DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi provinsi yang melaporkan penambahan kasus terbanyak.
Berdasarkan data kasus COVID-19 yang dipublikasikan Humas BNPB, Minggu (6/2) DKI Jakarta melaporkan penambahan kasus Corona terbanyak. Data diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Kena PPKM Level 3, CFN Berlaku di Delapan Titik Kawasan Jakbar Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR