Otomotifnet.com - Gara-gara hindari dua remaja lagi balap liar, Bus PO Maju Lancar terperosok masuk pekarangan warga, dan terguling.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Nglipar-Ngawen, Gunungkidul, DI Yogyakarta (13/2/2022).
Dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (13/2/2022), sopir bus bernama Bowo mengatakan, ketika melewati turunan Wotgalih, di jalan menikung tiba-tiba ada dua orang remaja muncul dari arah berlawan menggunakan motor.
Remaja tersebut melaju dengan kecepatan tinggi serta ugal-ugalan.
Salah satu remaja tersebut masuk ke jalur bus sehingga membuat sang sopir kaget.
“Saya akhirnya berusaha menghindari agar tidak menabrak. Setir saya banting ke kanan,” kata Bowo.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.
“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri, belum lama ini.
Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman, bodoh dan tidak bertanggung jawab.
Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.
“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.
Adapun balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal.
Baca Juga: Imbas Tragedi di Bantul, Ada Wacana Bus Pariwisata Tak Boleh Naik Jalur Imogiri-Dlingo?
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lebih terperinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 Pasal 115): Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Dengan demikian, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR