Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Dibawa Bocil 15 Tahun Ugal-ugalan Sambil Nyalakan Sirine, Isi Kabin Bikin Heran

Ferdian - Minggu, 27 Februari 2022 | 15:45 WIB
Viral Ambulans Diamankan Polisi Nyalakan Sirine mengangkut motor bodong
Instagram @makassar_iinfo
Viral Ambulans Diamankan Polisi Nyalakan Sirine mengangkut motor bodong

Otomotifnet.com - Viral video yang memperlihatkan anggota Polantas mencegat Ambulans.

Usut punya usut, sebelumnya ambulans tersebut sempat ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Video tersebut satu diantaranya diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo (26/2/2022).

Setelah ditelusuri oleh kepolisian ternyata ambulans tersebut mengangkut satu unit motor tanpa kelengkapan dokumen.

Kejadian bermula, saat salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir, hendak pulang ke Kota Makassar.

Namun di perjalanan, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Maros Jalan Poros Maros, Makassar, ia melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan.

Nazir sempat memberi isyarat agar berhati-hati mengemudi, namun mobil tersebut justru melaju kencang secara zig-zag.

Ia pun langsung mencegat mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ketika ditanya, sopir ambulans bernama Arifin (15) mengaku sedang membawa pasien.

“Saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata Honda BeAT warna hitam tanpa BPKB dan STNK. Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” ucap Nazir (26/2/2022).

Nazir menegaskan, pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.

Tak hanya itu, jika melihat usia pengemudi ambulans tersebut, tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena persyaratan minimal usianya adalah 17 tahun.

Artinya, bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo)

 Baca Juga: Ludes di Kantor Desa, Empat Roda Suzuki APV Ambulans Ditukar Batu Kapur

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/02/27/viral-ambulans-ugal-ugalan-di-jalan-sambil-nyalakan-sirine-saat-dicek-ternyata-angkut-motor-bodong?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa