Otomotifnet.com - Insentif PPnBM 2022 untuk mobil berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, hanya berlaku sampai akhir bulan ini.
Jika melihat Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022, ada beberapa merek mobil yang dapat jatah keringanan pajak dari pemerintah untuk kategori di atas.
Di antaranya Toyota (Avanza, Raize), Daihatsu (Xenia, Terios, Rocky), Mitsubishi (Xpander), Honda (Brio RS, Mobilio), Suzuki (All New Ertiga, All New Ertiga Suzuki Sport, XL7).
Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memonitor dampak dari diskon PPnBM tahun ini.
"Kami masih mengumpulkan data secara nasional di bulan Februari 2022, namun memang pemesanan kendaraan di atas Rp 250 juta terlihat melemah," kata Billy (2/3/2022).
Hal itu dikarenakan persyaratan insentif PPnBM yang diberikan untuk tahun ini maksimal untuk mobil di harga Rp 250 juta.
Sementara itu Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, optimis dan percaya kebijakan tersebut akan tetap berikan dampak positif.
Mengingat penjualan mobil baru secara nasional pada 2021 lalu mengalami peningkatan yang begitu signifikan berkat adanya insentif PPnBM.
"Sekarang relaksasinya kan lebih kecil dari tahun lalu, pasti tetap akan berdampak positif. Tetapi tidak sedahsyat tahun sebelumnya," tutur Amel.
Sebagai informasi, kategori lain yang juga mendapatkan diskon pajak tahun ini ialah mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR