Selanjutnya trail KTM Six days, lima unit Yamaha Mio GeAR dan satu motor MSI.
Bukan cuma rumah, mobil dan motor saja masih ada barang berharga lain yang disita.
Yakni satu Laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atasnama DS, dua buku tabungan atasnama DNF.
Juga satu buah kartu debit, empat pasang sepatu, satu jam tangan merek Hermes.
"11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian celana yang masuk kategori barang mahal," urai Gatot.
"Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, penyidik akan terus menulusuri aset-aset milik maupun aliran dana Doni Salmanan.
Sekadar info, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis.
Yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sultan Bandung Dimiskinkan, Porsche Carrera 911 4s Sampai Ninja H2 Disita Pakai Truk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR