Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tipu-tipu, Gaya Crazy Rich Medan Borong Rolls-Royce Sampai Supra GR Demi Konten

Ferdian - Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:40 WIB
Indra Kenz dan Rudy Salim
Instagram @indrakenz
Indra Kenz dan Rudy Salim

Otomotifnet.com - Terkuak, Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang tersandung kasus Binomo bohong terkait 3 mobil mewahnya.

Diketahui, Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), Rolls-Royce Phantom Coupe serta Toyota Supra GR.

Ia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.

Indra Kenz ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.

Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).

Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.

"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan (18/3/2022) malam.

Tesla model 3 milik Indra Kenz yang sempat terjebak di lumpur.
instagram.com/indrakenz
Tesla model 3 milik Indra Kenz yang sempat terjebak di lumpur.

Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli Tesla dari Rudy Salim.

Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar.

"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lagi Heboh Kasus Indra Kenz, Pernah Beli Tesla Gara-gara Tak Bisa Tidur Jam 3 Pagi

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/19/hanya-konten-indra-kenz-ternyata-berbohong-soal-borong-mobil-lamborghini-hingga-rolls-royce?page=all&_ga=2.64940774.83686914.1647577983-930411969.1591166759

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa