"Di TKP meninggal satu orang. Untuk saat ini sudah lima orang yang meninggal dunia, yang lain sudah mendapatkan pertolongan baik itu RS Bhayangkara, maupun RSUD Koesnadi," katanya via telepon (21/3/2022).
Kapolres mengaku korban meninggal dunia akan diotopsi dan dipulangkan ke rumah duka masing-masing.
Petugas masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut.
Namun, dia menegaskan, mobil itu memang kelebihan muatan.
Selain itu terungkap, sopir pikap dalam kecelakaan itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
“Pengemudi Daihatsu Gran Max pikap tidak memiliki surat izin mengemudi, yaitu SIM A,” kata Kapolres Bondowoso, AKPB Wimboko (22/3/2022).
Baca Juga: Preman Sok Jago Adang Gran Max, Injak Kepala Sopir, Ujungnya Pindah Tidur 5 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR