Otomotifnet.com - Masih ingat kasus pelajar dipukuli pemilik Toyota Land Cruiser Prado?
Kini pelaku yang dulu songong mesti menanggung perbuatannya tersebut.
Halpian Sembiring Meliala (46) sudah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, (22/3/22).
Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap pelajar inisial AFL (17) di parkiran minimarket.
Kala itu, videonya viral dan membuat geram publik.
Dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febriana Sebayang dibeberkan kronologinya.
Berawal saat korban belanja di minimarket Jl Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Medan, (16/12/21) lalu.
Selepas belanja, korban keluar dan dibarengi datangnya pelaku menggunakan Toyota Land Cruiser Prado hitam.
"Saat itu, mobil terdakwa menyenggol bagian belakang motor milik korban yang terparkir di lokasi," ujar JPU.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR