b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Baca Juga: Asap Membumbung Tinggi di Tol Semarang-Solo, 12 Penumpang Mobil Travel Berhamburan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR