Otomotifnet.com - Sejumlah SPBU di Pamekasan sudah tidak melayanai pengisian solar untuk sejumlah kendaraan besar.
Angkutan yang memiliki jumlah roda lebih dari enam buah, seperti dump truk dan tronton itu diarahkan untuk mengisi BBM jenis dexlite.
Akibat pemberlakuan dari SPBU ini, beberapa sopir truk kini mengeluh.
Sebab jika mengisi kendaraaan dengan dexlite, selisih harganya lebih dari separuh.
Harga untuk solar Rp 5.150 per liter.
Sementara harga dexlite Rp 12.950 per liter.
Beberapa sopir mengatakan bahwa sebelumnya beberapa SPBU melayani pengisian kendaraan mereka dengan solar.
Namun, sejak tiga hari lalu, sejumlah SPBU sudah menolak.
Alasannya ini perintah dari Pertamina, SPBU dilarang melayani pengisian solar untuk kendaraan jenis dum truk.
“Waku kami mau ngisi solar ke salah satu SPBU di Pamekasan ditolak. Karena mulai saat itu SPBU dilarang melayani pengisian solar untuk kendaraan besar yang jumlah rodanya lebih dari enam," kata Mohammad Ris, salah seorang sopir (27/3/2022).
"Uang BBM dari perusahaan kami tempat bekerja, dijatah untuk solar, bukan untuk dexlite," sambungnya.
"Jika uang saku dari juragan kami belikan dexlite, pastinya tidak cukup,” lanjutnya.
Namun, kata Ris, masih terdapat SPBU yang pilih kasih. Angkutan besar ditolak beli solar.
Namun, petugas SPBU melayani pembelian solar menggunakan jerigen kapasitas 40 liter dengan jumlah banyak.
Bahkan, dalam mobil pikap bak terbuka, berisi jerigen semua diisi solar.
Pengawas SPBU Trunojoyo, Pamekasan, Iswanto mengatakan, pihaknya tidak melayani pembelian solar untuk kendaraan besar itu karena berpihak pada aturan yang diterapkan Pertamina, yang kini sudah diberlakukan.
Dikatakan dia, walau terdapat beberapa jenis bermotor yang masih diperbolehkan mengisi solar, jumlah pembelianya dibatasi tiap hari.
Dari 60 liter hingga 200 liter per hari.
“Jadi, kendaraan bermotor yang mengisi di SPBU kami, petugas pengisian mencatat plat nomor dan jumlah solar yang dibeli,” kata Iswanto.
Wakil Ketua Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Wilayah Madura, Miftahul Hairi mengatakan, berdasarkan haril rapat pengusaha SPBU dengan Pertaminya Jatim Bali Nusa Tenggara (JBT) beberapa hari lalu, diputuskan SPBU tidak boleh lagi melayani pengisian solar untuk mobil barang pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan, galian dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Menurut dia, aturan ini tidak hanya berlaku di Madura, namun nasional dan sudah ditetapkan untuk diberlakukan seterusnya.
Namun ada pengecualian, terhadap angkutan pelayanan umum yang lebih dari enam roda, tetap diperbolehkan mengisi solar, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan sembako, mobil jenazah.
Menurut Memed, panggilan Mifathul Hairi, yang juga manajer SPBU, Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Pamekasan, menjelaskan, berdasarkan Pepres Nomor 191 tahun 2014, beberapa angkutan yang tidak boleh mengisi solar, melainkan BBM tertentu, di antaranya, truk gas, truk molen, truk semen curah, truk BBM, truk CPO, truk BBM industry, truk alat berat, alat berat dan truk aspal.
Baca Juga: Antrean Penenggak Solar Masih Berjajar di SPBU, Pertamina Angkat Bicara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR