Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dicatat Biar Enggak Lupa, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Ferdian - Rabu, 30 Maret 2022 | 19:20 WIB
Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong
Jasa Marga
Tol JORR II Ruas Kunciran-Serpong

Otomotifnet.com - Pengguna jalan tol yang ngebut melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan kena tilang elektronik.

Pengendara yang melakukan pelanggaran over speed dan over load nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencananya sistem ETLE ini bakal diintegrasikan di Jalan Tol Dalam Kota.

Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol.

Hal itu sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu.

"Jadi diatas 100 km/jam akan dikenakan penindakan. Karena maksimal itu 100 Km/jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (30/3/2022).

Ia menjelaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.

Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa