Otomotifnet.com - Tilang elektronik berlaku di jalan tol.
Ada dua pelanggaran yang menjadi target utama, yakni batas kecepatan dan truk ODOL.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beri penjelasan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika bikin pelanggaran, sanksi tilang yang diberikan enggak bercanda dan bisa bikin nangis.
"Ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Sambodo, (30/3/22).
Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan, ETLE berlaku terhadap muatan.
Pelanggaran truk ODOL tercantum di Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya dua bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Jika tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR