Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 1 April 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol
Instagram.com/billysudiro
Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol

Otomotifnet.com - Tilang elektronik berlaku di jalan tol.

Ada dua pelanggaran yang menjadi target utama, yakni batas kecepatan dan truk ODOL.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beri penjelasan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jika bikin pelanggaran, sanksi tilang yang diberikan enggak bercanda dan bisa bikin nangis.

"Ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Sambodo, (30/3/22).

Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan, ETLE berlaku terhadap muatan.

Pelanggaran truk ODOL tercantum di Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya dua bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.

Jika tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa