Otomotifnet.com - Beli Pertalite pakai jeriken di SPBU bakal diusir mentah-mentah.
Sebab pihak Pertamina resmi melarang pembelian Pertalite pakai jeriken.
Jadi enggak ada alasan mau buat ini itu, selama beli pakai jerikan tetap ditolak.
Hal ini disampaikan Fedy Alberto, Region Sales Retail Manager Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy.
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM.
Mengingat Pertalite merupakan BBM kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Definisi JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Baca Juga: Kabar Sedih, Harga Pertalite Fix Ikutan Naik, Sinyal Ucapan Dari Dua Menteri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR