Otomotifnet.com - Daerah Istimewa Yogyakarta belakangan dalam kondisi darurat.
Utamanya soal kejahatan jalanan yang akrab disebut 'Klitih'.
Karena ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X keluarkan surat edaran soal klitih.
Surat bernomor 050/5082 terbit pada 7 April 2022 untuk bupati/walikota se-DIY.
Meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua kampung, hingga karang taruna untuk mensosialisasikan soal pentingnya keluarga.
Terutama untuk mengetahui keberadaan anak maupun remaja terutama di waktu malam.
Kepala daerah juga diminta menggiatkan patroli lingkungan melibatkan Linmas dan Jaga Warga yang sudah dibentuk dan tersebar di desa atau kalurahan.
Pemerintah juga perlu bekerjasama dengan TNI Polri guna memonitoring pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.
Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut terkait nasib pelaku jika tertangkap.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR