Otomotifnet.com - Salah satu pemilik Mercedes-Benz E240 curhat di media sosial.
Lantaran Ia terkena E-Tilang yang diperkirakan di ruas tol Semarang-Solo, Jawa Tengah.
Betapa keget saat surat tilang dikirim ke rumahnya.
Tertulis vonis ngebut alias melaju melebihi batas kecepatan.
Hal ini diunggah akun Facebook @Kristianto Wijaya ke group MIK Semarang.
Diketahui pemilik Mercedes-Benz E240 mendapatkan surat tilang pada 12 April 2022.
Dalam pembelaannya di medsos, padahal saat itu dirinya tengah melaju stabil.
Sebab Ia mengklaim sudah set cruise control pada kecepatan 85-95 km/jam.
Kendati demikian, Ia tampaknya sempat sedikit terlalu kencang ketika menyalip.
Apesnya, saat nyalip itu Mercedes-Benz E240 terjepret kamera tilang elektronik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR