Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buntut KRL Vs Mobilio di Citayam, PT KAI Bakal Laporkan dan Tuntut Pengemudi

Ferdian - Rabu, 20 April 2022 | 21:00 WIB
Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta antara Stasiun Depok dan Citayam, Rabu (20/4/2022).
(KOMPAS.com/CHAERUL HALIM)
Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta antara Stasiun Depok dan Citayam, Rabu (20/4/2022).

Otomotifnet.com - Buntut kecelakaan antara KRL relasi Bogor-Jakarta vs Honda Mobilio, PT KAI akan laporkan dan menuntut pengemudi mobil.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Akibatnya terjadi gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," papar Joni (20/4/2022).

Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.

Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Honda Mobilio ringsek setelah ditabrak KRL Commuter Line di jalur Stasiun Citayam-Stasiun Depok
Instagram: @Juliaandryn
Honda Mobilio ringsek setelah ditabrak KRL Commuter Line di jalur Stasiun Citayam-Stasiun Depok

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” papar Joni.

Baca Juga: Mobilio Tak Berkutik Kejepit KRL di Citayam, Sopir Buru-buru Panjat Pagar, Jalanan Macet

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/20/kai-bakal-tuntut-pengemudi-mobil-yang-terlibat-kecelakaan-krl-di-daerah-citayam

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa