Otomotifnet.com - Sopir bus Transjakarta yang meninggal dunia saat tabrak 3 mobil di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, diduga sudah tak bernyawa sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Dugaan itu muncul dari hasil temuan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), operator tempat sopir bus itu bekerja.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Umum PPD Chrissma Sulistyana mengatakan, temuan yang diterima dari petugas di lokasi kecelakaan, laju bus tidak dalam kecepatan tinggi sesaat sebelum terjadi kecelakaan.
”Jadi, ada kemungkinan kaki sopir sudah tidak (menginjak pedal) gas," kata Sulistiyana (25/4/2022).
Oleh karena itu, sopir bus diduga sudah kehilangan kesadaran atau sudah meninggal dunia saat terjadi kecelakaan itu.
"Tetapi, kami belum bisa pastikan, apa yang terjadi dengan sopir karena kami masih menunggu hasil visum,” katanya.
PPD memastikan bertanggung jawab atas kecelakaan ini dan akan terus berbenah untuk meminimalisasi potensi kecelakaan bus.
Sulistiyana menambahkan, PPD sebenarnya sudah memiliki prosedur standar operasi yang berkaitan dengan kesehatan pengemudi sebelum memulai pengoperasian bus.
Setiap pengemudi bus selama ini menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap enam bulan.
”Tiap pagi, sebelum beroperasi, salah satu syarat agar pengemudi mengoperasikan bus, ada form checklist untuk kesehatan pengemudi. Namun, dengan kejadian ini, ada hal-hal yang harus kami perbaiki lagi,” kata Sulistyana.
Sulistyana menambahkan, PPD bakal terus berbenah untuk meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas.
Standar operasi berupa pemeriksaan kesehatan dan pengisian formulir kesehatan pengemudi yang sudah dilakukan bakal ditinjau dan dievaluasi kembali.
”Jadi, kami sepenuhnya akan bertanggung jawab. Kami juga punya komitmen untuk mendukung penuh penyidikan dari kepolisian,” kata Sulistyana.
Seperti diketahui, salah satu bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7595 TGB terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Tol Jagorawi Kilometer 02+400 pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 21.45. Bus Transjakarta itu menabrak tiga mobil pribadi.
”Pengemudi kendaraan bus Transjakarta atas nama RS, jenis kelamin laki-laki usia 46 tahun, meninggal dunia di TKP,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam (23/4/2022).
Baca Juga: Terungkap, Sopir Kena Serangan Jantung, Bus Transjakarta Tabrak 3 Mobil di Tol Jagorawi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR