Otomotifnet.com - Polisi telah menetapkan tersangka atas tragedi pilu Toyota Calya.
Yakni hancur lebur setelah sosor truk tronton hingga membuat lima dari 10 orang tewas.
Diketahui, petaka pulang ziarah ini terjadi di Jalan Tuban-Bancar KM 16-17.
Tepatnya Desa Purworejo, Jenu, Tuban, Jawa Timur sekitar pukul 02.15 WIB, (18/4/22).
Calya nopol W 1714 QF dikemudikan Muhammad Imron (46), asal Desa Kendal, Balongbendo, Sidoarjo, Jatim.
Saat itu melaju kecepatan tinggi dari barat usai perjalanan ziarah wali di Cirebon.
Mengenai sosok yang dijadikan tersangka diungkap Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono.
"Kita tetapkan sopir calya sebagai tersangka," kata Eko, (25/4/22).
Eko menjelaskan, Muhammad Imron lalai saat mengemudikan Calya tersebut.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, sopir terbukti melanggar pasal 310 ayat 4.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR